SINDO DOMPU- Akibat nekat melakukan pencurian dua orang pria yang berinisial FE (14) dan FA (20) warga Desa Kempo, Kecamatan Kempo, nyaris jadi bulan-bulanan warga lantaran kedapatan hendak mencuri satu unit alat semprot tani milik Jumahir (50) warga Dusun Sama Kai Desa Sukadamai, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, pada Jum’at (11/11/22) sekitar pukul 17.00 Wita.
Awalnya sempat terjadi kejar-kejaran antara korban pemilik alat dengan kedua pelaku hingga dihadang okeh warga yang kemudian diamankan di kediaman Kepala Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, dan seterusnya dievakuasi oleh personel Polsek Manggelewa.
Dari keterangan Kapolsek Manggelewa pada awak media, mengatakan awalnya kedua terduga dipergoki saat hendak membawa kabur satu unit alat semprot pertanian merk Tanika milik warga setempat.
“Itu pelaku dipergoki oleh pemilik alat tani yang hendak kabur menggunakan Motor Jupiter 125, yang berboncengan menuju arah Desa Doromelo,” ungkap Kapolsek.
Lanjutnya, kedua terduga pelaku sempat dikejar, namun laju kendaraan keduanya terlampau cepat hingga korban dibantu warga lainnya menghubungi warga Desa Doromelo, untuk menghadang kedua terduga.
“Benar saja, kedua terduga berhasil ditangkap warga, bahkan nyaris dihakimi massa hingga akhirnya diamankan di rumah Kades Doromelo,” jelas Kapolsek.
Mengingat jumlah massa relatif banyak yang hendak menghakimi kedua terduga, tambah Kapolsek, Personil Polsek Manggelewa diterjunkan untuk mengevakuasi kedua terduga dari rumah Kades Doromelo.
“Beruntung anggota bergerak cepat melakukan evakuasi terhadap kedua terduga kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Manggelewa untuk diproses lebih lanjut sesui prosedur hukum yang berlaku, tandas Kapolsek Manggelewa. Atas perbuatannya itu pelaku bakal di jerat pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara", pungkasnya. (mus)
0 Komentar